Diduga telah melakukan pemerasan hingga mengajak hubungan badan dengan modus mengancam akan menyebarkan foto-foto syur, salah satu Manager di Perusahaan Tambang Batubara berinisial Iz (52), dilaporkan korbannya ke Polda Sumsel, Senin (1/8) sekitar pukul 15.00.Warga Kabupaten Muaraenim tersebut, dilaporkan oleh pasangan suami Istri (Pasutri), IM (55) dan SM (52) yang tidak lain adalah tetangganya sendiri.
Menurut keterangan korban SM yang kesehariannya sebagai ibu rumah tangga ini, kejadian tersebut bermula sekitar 2012 lalu. Saat itu, terlapor yang merupakan tetangganya bermain ke rumah hingga kemudian meminta nomor ponsel. Dan tak selang berapa lama, kemudian terlapor mengirimkan pesan hingga berujung kata-kata yang penuh rayuan.
"Selang beberapa waktu kemudian, dia (Terlapor-red) meminjam ponsel saya dengan alasan ada keperluan. Rupanya, saat itu dia malah mengambil foto saya yang terbuka," jelasnya.
Usai mendapatkan foto tersebut, dikatakannya, terlapor pun akhirnya menjadikan foto tersebut sebagai alat untuk mememerasnya termasuk juga memaksanya mengajak untuk berhubungan badan. "Terlapor mengancam akan menyebarkan foto-foto tersebut jika kemauannya ditolak," terangnya.
Karena itulah, dikatakannya, sehingga ia pun akhirnya memenuhi semua kemauan terlapor termasuk juga melakukan hubungan badan dengannya.
"Selain meminta uang, terlapor juga memaksa saya melakukan hubungan badan. Kurang lebih, uang yang kami berikan kepada terlapor sudah mencapai Rp 300 juta dari kurun waktu 2012-2015," ungkapnya.
Sementara itu, suami korban, IM yang mendampinginya saat melapor ke Polda Sumsel, mengatakan, kasus tersebut baru diketahui pada Juni 2015 lalu. Saat itu, ia akan melakukan pesta pernikahan anaknya dan terlapor meminta untuk menjadi ketua panitia dalam acara tersebut.
"Saat itu, istri saya kelihatan begitu beda dan anak saya yang curiga bersama saya langsung mendesaknya hingga kemudian diceritakanlah semua dan terbongkar kasus tersebut," jelas IM.
Kasus seperti ini, dikatakannya, sebenarnya sudah pernah terjadi di perusahaan tersebut. Namun, untuk semua orang yang bersangkutan selalu dikeluarkan. Akan tetapi, tidak dengan terlapor. Karena itulah, dikatakannya, istrinya pun akhirnya melaporkan terlapor.
"Padahal, dia ada jabatan di sana (Perusahaan), tapi kenapa tidak diberi saksi. Dan orang-orang jaga sudah pada tahu dengan aksi bejatnya itu," terangnya.
Dengan dilaporkanya terlapor, masih dikatakannya, ia berharap terlapor dapat segera diproses. "Kami sudah merasa dizolomi dan kami akan mencari keadilan," ungkapnya.
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol R Djarod Padavoka saat dikonfirmasi perihal pengaduan tersebut membenarkan, jika laporan korban sudah diterima atas laporan Undang-undang IT. Selain itu, bukti berupa foto-foto dan pesan ancaman dari terlapor juga sudah diterima untuk dilakukan penyelidikan.
"Sudah kita terima, nanti akan kita panggil, jika terbukti bersalah maka terlapor akan diproses. Untuk saat ini, kita proses laporan tentang Undang-undang IT terlebih dahulu," terangnya.
Sumber : http://bangka.tribunnews.com/
Ilustrasi |
"Selang beberapa waktu kemudian, dia (Terlapor-red) meminjam ponsel saya dengan alasan ada keperluan. Rupanya, saat itu dia malah mengambil foto saya yang terbuka," jelasnya.
Usai mendapatkan foto tersebut, dikatakannya, terlapor pun akhirnya menjadikan foto tersebut sebagai alat untuk mememerasnya termasuk juga memaksanya mengajak untuk berhubungan badan. "Terlapor mengancam akan menyebarkan foto-foto tersebut jika kemauannya ditolak," terangnya.
Karena itulah, dikatakannya, sehingga ia pun akhirnya memenuhi semua kemauan terlapor termasuk juga melakukan hubungan badan dengannya.
"Selain meminta uang, terlapor juga memaksa saya melakukan hubungan badan. Kurang lebih, uang yang kami berikan kepada terlapor sudah mencapai Rp 300 juta dari kurun waktu 2012-2015," ungkapnya.
Sementara itu, suami korban, IM yang mendampinginya saat melapor ke Polda Sumsel, mengatakan, kasus tersebut baru diketahui pada Juni 2015 lalu. Saat itu, ia akan melakukan pesta pernikahan anaknya dan terlapor meminta untuk menjadi ketua panitia dalam acara tersebut.
"Saat itu, istri saya kelihatan begitu beda dan anak saya yang curiga bersama saya langsung mendesaknya hingga kemudian diceritakanlah semua dan terbongkar kasus tersebut," jelas IM.
Kasus seperti ini, dikatakannya, sebenarnya sudah pernah terjadi di perusahaan tersebut. Namun, untuk semua orang yang bersangkutan selalu dikeluarkan. Akan tetapi, tidak dengan terlapor. Karena itulah, dikatakannya, istrinya pun akhirnya melaporkan terlapor.
"Padahal, dia ada jabatan di sana (Perusahaan), tapi kenapa tidak diberi saksi. Dan orang-orang jaga sudah pada tahu dengan aksi bejatnya itu," terangnya.
Dengan dilaporkanya terlapor, masih dikatakannya, ia berharap terlapor dapat segera diproses. "Kami sudah merasa dizolomi dan kami akan mencari keadilan," ungkapnya.
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol R Djarod Padavoka saat dikonfirmasi perihal pengaduan tersebut membenarkan, jika laporan korban sudah diterima atas laporan Undang-undang IT. Selain itu, bukti berupa foto-foto dan pesan ancaman dari terlapor juga sudah diterima untuk dilakukan penyelidikan.
"Sudah kita terima, nanti akan kita panggil, jika terbukti bersalah maka terlapor akan diproses. Untuk saat ini, kita proses laporan tentang Undang-undang IT terlebih dahulu," terangnya.
Sumber : http://bangka.tribunnews.com/
EmoticonEmoticon